
- Wujudkan Perempuan Kebanggaan Indonesia di Hari Perempuan Internasional
- Tiba di Jakarta, Menparekraf Kebut Pembahasan Pengembangan Pariwisata Sulut
- Peringati Hari Perempuan Internasional, Lindungi Perempuan dari Jerat Kekerasan
- Dialog Menkeu dengan Para Perempuan Muda untuk Pembangunan Setara
- Vaksin Covid-19 dari Skema Multilateral Tiba di Indonesia
- Inilah Tiga Visi Besar Presiden untuk Kemajuan Inovasi dan Teknologi Nasional
- Hari Perempuan Sedunia, Inilah Tokoh Perempuan Minahasa yang Membanggakan
- Program Dana Duka Terealisasi, Bukti Caroll-Wenny Peduli Pada Rakyat Tomohon
- Cerita Sandiaga Uno: Batal Sambutan Karena Susah Sinyal di Likupang
- Pasar Ekspor Baru Dibuka, 42 Ton Perikanan Sulut Diterbangkan ke Singapura
Inilah Dampak Negatif Perkawinan Anak
Berita Terkait
- Begini Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia0
- Luhut : Presiden Ingin ada Pusat Riset Herbal Kelas Dunia0
- Siap-Siap! Akhir Februari ASN Pemprov Sulut Divaksinasi C-190
- BPOM Setujui Izin Pakai Vaksin Sinovac untuk Lansia0
- dr. Reisa Ungkap Alasan Pentingnya Vaksinasi Nakes0
- Setahun Hadapi Covid-19, Semua Elemen Bangsa Harus Padu0
- Turnamen Terhenti Akibat Covid-19, Dila Banyak Berlatih di Rumah Sambil Belajar Masak0
- Perempuan dan Beban Hidup di Masa Pandemi Covid-190
- Lagi, 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia0
- Pasien Sembuh Terus Meningkat Mencapai 10.974 Orang Per Hari0
Berita Populer
- Inilah 9 Lagu Manado Paling Populer
- Revilla Oulina, Perempuan Indonesia Pertama yang Jadi Komandan Pasukan PBB
- Inilah 17 Pahlawan Nasional Asal Manado
- GPMPI Desak Pemerintah Larang Skullbreaker Challenge
- Kisah Inspiratif Azie Taylor Morton, Mantan Menkeu AS
- Kisah Heroik Pejuang Minahasa Jadi Inspirasi Patung Jatinegara
- Empat Alasan, Mengapa Perempuan Manado Selalu Terlihat Cantik
- Kisah Pilu Rieka Suatan, Artis Film Era 70-80-an Sengsara Diusia Senja
- Nurhayati Subakat, Bos Wardah Sumbang Rp 40 M untuk Tangani Corona
- Ini Kutipan Inspiratif RA Kartini

Jakarta, GPMPI.com - “Perkawinan Anak mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak-hak anak bisa terenggut,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin pada Webinar Pencegahan Perkawinan Anak untuk Pengasuhan Terbaik Bagi Anak, yang diikuti oleh psikolog dan konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), dan Dinas yang menangani perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Senada dengan Lenny, Perwakilan dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin sepakat bahwa perkawinan anak dapat berdampak pada terganggunya kesehatan reproduksi, hingga menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim. Ia juga mengecam oknum yang melakukan ajakan kepada para perempuan untuk menikah di atas usia 12 tahun hingga maksimal 21 tahun. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral. Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah-sekolah.
“Namun sayang, masih banyak pihak yang menganggap pendidikan kesehatan reproduksi merupakan hal tabu, sehingga materi kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah hanya dijadikan materi sisipan di satu mata pelajaran atau muatan lokal, padahal dampaknya luar biasa,” Tutur Zumrotin.
Zumrotin juga mendorong agar konselor dan psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) juga memberikan bimbingan terkait kesehatan reproduksi yang komprehensif kepada para orangtua agar mereka bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya. Peran orangtua sangat strategis untuk membimbing anak-anak mereka terkait kesehatan reproduksi ketika beranjak remaja, terutama ketika anak mereka baru mengalami menstruasi dan mimpi basah.
Selain pihak sekolah dan PUSPAGA, Paralegal Desa juga berperan dalam memberikan pendidikan hukum untuk penanganan perkawinan anak. Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Dian Kartika Sari mengatakan Paralegal di tingkat desa lah yang paling dekat dengan masyarakat, serta bisa memberikan informasi terkait ketentuan hukum dan sanksi terhadap praktik perkawinan anak.
“Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah orangtua atau pihak lain yang ingin melakukan praktik perkawinan anak. Paralegal dapat menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran terhadap batas usia minimal perkawinan, melakukan komunikasi atau mediasi kepada para pihak terhadap rencana praktik perkawinan anak, meminta Organisasi Bantuan Hukum atau pengacara untuk menyampaikan informasi tentang perkawinan paksa atau eksploitasi dalam permohonan dispensasi, serta mendorong sanksi atau penegakan hukum bila praktik perkawinan anak tetap dilakukan,” pesan Dian.
Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati yang hadir dalam webinar tersebut juga mengimbau dan mengajak seluruh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia untuk berperan dalam pencegahan perkawinan anak.
“Kami mengimbau seluruh guru PAUD Indonesia dan Laskar Pengurus HIMPAUDI se-Indonesia selaku agen penggerak pendidikan keluarga untuk bergerak bersama mengedukasi keluarga dan mencegah perkawinan anak. Ini langkah dini dalam penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang cerdas. HIMPAUDI cegah perkawinan anak berarti selamatkan Indonesia. HIMPAUDI siap jadi garda terdepan wujudkan anak usia dini berkualitas dengan stop perkawinan anak,” tegas Netti. Demikian kemenpppa.go.id
